surat keterangan domisili kantor

  1. Pengantar RT setempat
  2. Fotocopy E-KTP dan KK pemohon
  3. Fotocopy E-KTP dan KK pimpinan perusahaan/kantor
  4. Akte pendirian
  5. Foto copy surat tanah
  6. Fotocopy Akta maupun SK pendirian yang berhubungan dengan perusahaan
  7. Foto copy NPWP

  1. Mengantri pada tempat yang telah disediakan apabila pelayan sedang ramai, atau langsung menuju meja petugas pelayanan apabila sedang sepi,
  2. Petugas menerima berkas, melakukan ceklis pelayanan,
  3. Petugas mengetik dan meregister pelayanan,
  4. Petugas meminta tanda tangan Lurah/Kasi serta membubuhkan stempel Kelurahan,
  5. Petugas menyerahkan hasil pelayanan kepada pemohon,

dengan cataatn berkas permohonan lengkap dan pejabat penanda tangan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Kantor

1. Aplikasi Lapor

2. Telpon  (0511) 4788224

3.Email : kel-loktabatutara@banjarbarukota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan domisili kantor"