Pelayanan Persalinan

  1. Pasien datang sendiri dan/atau bersama pendamping Pasien membawa persyaratan : membawa KTP, kartu berobat (jika ada), kartu jaminan kesehatan : KIS/ BPJS (jika ada). Buku KIA Pasien membawa keperluan persalinan

  1. Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien. Petugas melakukan pemantauan kemajuan persalinan, apabila ada kegawatdaruratan maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan. Petugas melakukan pertolongan persalinan kepada pasien. Petugas melakukan pemantauan post-partum, apabila ada kedaruratan maka dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan. Petugas memberikan edukasi kepada ibu post- partum dan keluarganya. Petugas membuat perincian pembayaran dan menyiapkan obat untuk pasien Pasien dipersilakan membayar di kasir

Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien. Petugas melakukan pemantauan kemajuan persalinan, apabila ada kegawatdaruratan maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan. Petugas melakukan pertolongan persalinan kepada pasien. Petugas melakukan pemantauan post-partum, apabila ada kedaruratan maka dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan. Petugas memberikan edukasi kepada ibu post- partum dan keluarganya. Petugas membuat perincian pembayaran dan menyiapkan obat untuk pasien Pasien dipersilakan membayar di kasir

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI DAERAH


Pelayanan Untuk Pertolongan Persalinan Normal

Pasien/pengguna layanan menyampaikan Secara langsung Melalui :

SMS, Whatshap : 081264771606

Facebook,: Puskesmas Pangaribuan

No HP :081264771606 

Desa Pakpahan 

E-mail : puskesmaspangaribuan051@gmail.com, 

Jl.Siliwangi Nomor.02 Kecamatan Pangaribuan Kode Pos 22472

Petugas menerima/mencatat semua pengaduan. Pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. Jawaban pengaduan akan disampaikan secara langsung atau melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

24 JAM