Pelayanan Konsultasi Gizi

No. SK: K5.00/011/1/ TAHUN 2022

  1. Kartu JKN - KIS/BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Rujukan Internal dari unit layanan

  1. Pasien dipanggil ke ruang konsultasi
  2. Pasien diberikan konsultasi gizi

Sesuai dengan jenis konsultasi

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

2. MEMBAYAR : Bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta


Jasa konsultasi gizi

1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas 

2. Pengaduan melalui kotak saran 

3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon WA :  082133053006 , Telpon : (0271) 7654359

4. Pengaduan melalui media sosial Instagram / FB : puskesmaspenumping

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Gizi"