Pelayanan Konsultasi Data Statistik Datang Langsung/Email/Telepon

No. SK: 002.04/HK/I/23 TAHUN 2023

  1. Layanan datang langsung : 1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS KABUPATEN MADIUN
  2. 2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll)
  3. 1. Pengguna layanan memiliki email/nomor telepon yang aktif
  4. 2. Pengguna layanan menyebutkan identitas diri dan tujuan konsultasi melalui email/telepon

  1. 1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS KABUPATEN MADIUN atau Pengguna layanan dapat mengirimkan email/telepon dengan menyebutkan identitas diri dan tujuan konsultasi. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan publikasi/data mikro/peta digital wilayah kerja statistik jika akan melakukan pembelian secara offline/langsung maupun online.
  2. 2. Pengguna layanan menemui petugas frontline, jika datang langsung.
  3. 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik, jika datang langsung.
  4. 4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan.
  5. 5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit setelah pengunjung sebelumnya telah selesai menerima layanan

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik.

Pengaduan langsung : Kotak saran dan pengaduan di BPS Kabupaten Madiun

Website :

http://s.bps.go.id/PENGADUAN3500 atau http://lapor.go.id

Telp.  :  0821 62 900 900 atau 0812 3511 3519
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Konsultasi Data Statistik Datang Langsung/Email/Telepon"