No. SK: 000.8.6.1/046/SK/Dishub-Set/V/2023
kerja sejak berkas permohonan dan persyaratan diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
SK dan Kartu Pengawasan Elektronik (KPE) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek kepada Pemohon.
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Secara Langsung;
2. Surat;
3. Email :dishub@kaltaraprov.go.id
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan
2. Mediasi
3. Koordinasi dan cek lokasi
4. Sanksi
SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Kepala Bidang LLAJ;
2. Kepala Seksi Angkutan dan Terminal;
3. Staf Seksi Angkutan dan Terminal.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan
2. Kotak saran
3. Pesawat telepon atau handpone
4. Komputer
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Kartu Pengawasan Elektronik Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Angkutan Taksi dengan Wilayah Operasi Melampaui Lebih Dari 1 (satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Provinsi) dan Angkutan Tidak Dalam Trayek Dengan Tujuan Tertent"