Pemberian Kartu Pengawasan Elektronik Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Angkutan Taksi dengan Wilayah Operasi Melampaui Lebih Dari 1 (satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Provinsi) dan Angkutan Tidak Dalam Trayek Dengan Tujuan Tertent

No. SK: 000.8.6.1/046/SK/Dishub-Set/V/2023

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara;
  2. Fotocopy Izin Usaha Angkutan (Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek) dari Lembaga OSS;
  3. Fotocopy Surat Izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara;
  4. Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (STNKB);
  5. Foto Copy Kartu Uji Berkala kendaraan Bermotor.
  6. Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan dan/atau Kartu Pengawasan Elektronik (KPE) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, untuk yang telah memiliki

  1. Pemohon datang ke kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara untuk menyerahkan berkas permohonan dan persyaratan;
  2. Berkas permohonan dan persyaratan tersebut diterima oleh petugas sekretariat yang kemudian diteruskan kepada Kepala Dinas untuk membuat disposisi kepada Kepala Bidang LLAJ yang diteruskan kepada Kepala Seksi Angutan dan Terminal;
  3. Kepala Seksi Angkutan dan Terminal beserta Staf (yang selanjutnya disebut petugas) akan melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan persyaratan;
  4. Apabila berkas permohonan dan persyaratan tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Pemohon dilengkapi dengan checklist/hasil pemeriksaan untuk dilengkapi kembali;
  5. Apabila berkas permohonan dan persyaratan memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kondisi di lapangan, Petugas akan memproses dan mengajukan SK dan penerbitan Kartu Pengawasan Elektronik (KPE) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
  6. Petugas menyerahkan SK dan Kartu Pengawasan Elektronik (KPE) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek kepada Pemohon

kerja sejak berkas permohonan dan persyaratan diterima lengkap.


Tidak dipungut biaya

SK dan Kartu Pengawasan Elektronik (KPE) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek kepada Pemohon.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.      Secara Langsung;

2.      Surat;

3.      Email :dishub@kaltaraprov.go.id

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.      Verifikasi aduan

2.      Mediasi

3.      Koordinasi dan cek lokasi

4.      Sanksi 

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.      Kepala Bidang LLAJ;

2.      Kepala Seksi Angkutan dan Terminal;

3.      Staf Seksi Angkutan dan Terminal.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.      Ruang Pengaduan

2.      Kotak saran

3.      Pesawat telepon atau handpone

  4.   Komputer

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Kartu Pengawasan Elektronik Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Angkutan Taksi dengan Wilayah Operasi Melampaui Lebih Dari 1 (satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Provinsi) dan Angkutan Tidak Dalam Trayek Dengan Tujuan Tertent"