Perpustakaan BPS

No. SK: 002.04/HK/I/23 TAHUN 2023

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Madiun Lantai 1
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll).

  1. 1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS KABUPATEN MADIUN
  2. 2. Pengguna layanan menemui petugas frontline.
  3. 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. 4. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker.
  5. 5. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker.
  6. 6. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut : a. Layanan perpustakaan tercetak : 1. Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak. 2. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy menggunakan sarana scanner pustaka. b. Layanan perpustakaan digital : 1. Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi perpustakaan online. 2. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim publikasi softcopy pada aplikasi perpustakaan online.
  7. 7. Pengguna layanan mengambil tas pada loker dan kartu identitas di resepsionis kemudian pulang.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit setelah mengisi buku tamu elektronik

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF

Pengaduan langsung : 

BPS Kabupaten Madiun

Jl Raya Solo No.30, Jiwan Kab Madiun

Website : http://s.bps.go.id/PENGADUAN3500atau http://lapor.go.id Telp. : 0821 62 900 900 atau 0812 3511 3519

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store