Surat Keterangan Pelaporan/Akta Kematian

No. SK: 02 / 2023

  1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Surat Pemeriksaan Kematian dari RS
  2. KK dan KTP asli dari yang meninggal
  3. KK dan KTP asli dari yang meninggal 3. Foto kopi KTP Pelapor dan 2 orang Saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  5. Petugas memproses pencetakan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK jika ada anggota keluarga yang ditinggalkan. (Satpel Dukcapil Kelurahan)

Nomor 1 s.d. 7, selama 1 jam Nomor 8 s.d. 10 selama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Kematian KK, Akta Kematian dan KTP-el (sepanjang blanko KTP-el tersedia)

Tlp/Fax 021-5671745  PTSP : 089501937437 (Hanya WA) Email ptspduriutara@gmail.com kelurahanduriutara@gmail.com 4. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pelaporan/Akta Kematian"