Konsultasi Statistik

No. SK: Surat Keputusan Kepala BPS Kabupaten Tulungagung N

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Tulungagung
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.

  1. Pengguna layanan datang ke unit PST BPS Kabupaten Tulungagung
  2. Pengguna layanan menemui petugas pelayanan PST Kabupaten Tulungagung
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan.
  5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan
  6. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan publikasi/data mikro/peta digital wilayah kerja statistik jika akan melakukan pembelian secara offline/langsung maupun online.
  7. Pengguna layanan dapat langsung pulang

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak mengisi buku tamu elektronik.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Pengaduan Langsung: Kotak saran dan pengaduan di ruang PST BPS Kabupaten Tulungagung

Website: http://lapor.go.id

Email: pst3504@bps.go.id

 Telp: 0851-7121-3504

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"