Pemberian Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Angkutan Taksi dengan Wilayah Operasi Melampaui Lebih Dari 1 (satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Provinsi) dan Angkutan Tidak Dalam Trayek Dengan Tujuan Tertentu (angkutan a

No. SK: 000.8.6.1/046/SK/Dishub-Set/V/2023

  1. Surat Permintaan Pertimbangan Teknis Dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara;
  2. Telah Memenuhi Standar Pelayanan Angkutan Umum.

  1. Surat Masuk dari DPMPTSP Terkait dengan Permintaan Pertimbangan Teknis Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek diterima oleh petugas sekretariat yang kemudian diteruskan kepada Kepala Dinas untuk membuat disposisi kepada Kepala Bidang LLAJ yang diteruskan kepada Kepala Seksi Angutan dan Terminal;
  2. Kepala Seksi Angkutan dan Terminal beserta Staf (yang selanjutnya disebut petugas) akan mengecek kondisi teknis di lapangan terkait sarana dan prasarana pendukung izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
  3. Petugas melakukan pengecekan dengan dibekali formulir isian sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 28 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
  4. Setelah dilakukan pengecekan teknis oleh Petugas, selanjutnya membuat Berita Acara hasil Pertimbangan Teknis;
  5. Apabila tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Pemohon dilengkapi dengan checklist/hasil pemeriksaan untuk dilengkapi kembali;
  6. Apabila telah memenuhi persyaratan, Petugas akan memproses dan memberikan surat pertimbangan teknis kepada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara.

kerja sejak berkas permohonan dan persyaratan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.      Secara Langsung;

2.      Surat;

3.      Email :dishub@kaltaraprov.go.id

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.      Verifikasi aduan

2.      Mediasi

3.      Koordinasi dan cek lokasi

4.      Sanksi

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.      Kepala Bidang LLAJ;

2.      Kepala Seksi Angkutan dan Terminal;

3.      Staf Seksi Angkutan dan Terminal.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.      Ruang Pengaduan

2.      Kotak saran

3.      Pesawat telepon atau handpone

4.      Komputer


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Angkutan Taksi dengan Wilayah Operasi Melampaui Lebih Dari 1 (satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Provinsi) dan Angkutan Tidak Dalam Trayek Dengan Tujuan Tertentu (angkutan a"