Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Pasien datang sendiri dan/ atau bersama pendamping (jika diperlukan).
  2. Pasien membawa persyaratan : kartu identitas diri (KTP/KK), kartu berobat (jika ada), kartu Jaminan Kesehatan (jika ada).
  3. Pasien mengambil nomor antrean poli gigi dan menunggu panggilan di loket pendaftaran.
  4. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran lalu menunggu di ruang tunggu poli gigi.
  5. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian, nama dan alamat.

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean.
  2. -Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan.
  3. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai keluhan.
  4. Pasien diberikan informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan.
  5. Pasien diberikan pemeriksaan penunjang jika diperlukan. Pasien dirujuk ke Rumah Sakit jika diperlukan.
  6. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus.
  7. Pemberian resep obat oleh dokter.
  8. Pengambilan resep ke apotek/ loket obat.

< 60>

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE) Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium. Sirat rujukan ke Rumah Sakit. Surat keterangan istirahat/ keterangan berobat karena sakit. Tindakan gigi.


asien/pengguna layanan menyampaikan Secara langsung Melalui :

SMS, Whatshap : 081264771606

Facebook,: Puskesmas Pangaribuan

No HP :081264771606 


Desa Pakpahan 

E-mail : puskesmaspangaribuan051@gmail.com, 

Jl.Siliwangi Nomor.02 Kecamatan Pangaribuan Kode Pos 22472

Petugas menerima/mencatat semua pengaduan. Pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. Jawaban pengaduan akan disampaikan secara langsung atau melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

8 JAM /Hari Kerja