Surat Keterangan Pindah Datang (Dari Luar Wilayah DKI Jakarta)

No. SK: 02 / 2023

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  2. Biodata Penduduk
  3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang)
  4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas.(Satpel Dukcapil)
  5. Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada Pemohon (Loket PTSP)
  6. Petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah datang. (Satpel Dukcapil)
  7. Petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan Pindah datang kepada Pemohon. (Loket PTSP)
  8. Petugas mengajukan prosesSuratKeterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  9. Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP;(Satpel Dukcapil Kelurahan)
  10. Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah.

Nomor 1 sd 7 selama1 jam/Pemohon Nomor 8 sd 10 selama 2 hari (jika jarkodat nasional tidak ada gangguan)..

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang (Dari Luar Wilayah DKI Jakarta)

Tlp/Fax 021-5671745 2. PTSP : 089501937437 (Hanya WA)) 3. Email ptspduriutara@gmail.com kelurahanduriutara@gmail.com 4. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang (Dari Luar Wilayah DKI Jakarta)"