Sosial

  1. Identitas Penanggung Jawab
  2. NPWP Penanggung Jawab
  3. NPWP Badan Hukum
  4. Akta Pendirian Yayasan
  5. SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan
  6. Akta Perubahan Yayasan
  7. SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan
  8. Nomor Induk berusaha (NIB)
  9. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;
  10. Surat Keputusan dari Lurah mengenai kegiatan Satuan PAUD Sejenis (SPS), apabila merupakan binaan Lurah
  11. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai Fotokopi KTP) , bila kegiatan diizinkan bersyarat
  12. Proposal teknis
  13. Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Pendirian Satuan PAUD

Hari : Senin s.d. Jumat

Waktu : 08.00 s.d. 15.00 WIB

 


Tidak dipungut biaya

IZIN PENDIRIAN SATUAN PAUD

UP PMPTSP Kelurahan Cipinang Besar Utara 

Jl. Swadaya 2 RT. 006 RW. 014 - Telp : (021) 8505212 / WA : 085174264256


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosial"