Pengantar Surat Keterangan Pindah dan Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI Ke Luar DKI Jakarta

No. SK: 02 / 2023

  1. KTP asli yang akan pindah;
  2. KK Asli .

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  5. Petugas memproses Pengantar Surat Keterangan Pindah WNI ke luar wilayah DKI Jakarta dan KK baru bagi anggota keluarga yang tidak pindah (Satpel Dukcapil Kelurahan
  6. Petugas memproses penerbitan/penandatanganan Surat Keterangan Pindah WNI ke luar wilayah DKI Jakarta (Loket PTSP) ke Sudin Dukcapil Kota/Kab (Satpel Dukcapil Kelurahan
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI ke luar wilayah DKI Jakarta dan KK (Loket PTSP)

6 Jam

Tidak dipungut biaya

Keterangan Pindah WNI ke luar wilayah DKI Jakarta

1. Tlp/Fax 021-5671745 2. PTSP : 089501937437 (Hanya WA) 3. Email ptspduriutara@gmail.com kelurahanduriutara@gmail.com 4. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Keterangan Pindah dan Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI Ke Luar DKI Jakarta"