Pelayanan farmasi rawat jalan obat racikan

No. SK: 81 Tahun 2022

  1. 1. Pasien umum : kartu pasien/kuitansi pembayaran
  2. 2. Pasien BPJS : SEP BPJS

  1. 1. Pasien Umum a. Terima Kartu pasien/Kuitansi pembayaran, sebagai bukti resep sudah di entri oleh dokter b. Verifikasi E-Resep yang di input dokter penanggung jawab pasien (DPJP) melalui system barcode. c. Skrining resep peracikan meliputi, skrining administrasi, farmasetis, klinis. d. Hitung kadar obat dalam resep e. Konfirmasi ke DPJP apabila ada keraguan dalam pembacaan resep, aturan pemakaian, cara pemakaian obat, kesesuaian dosis obat dan kesesuaian terapi, untuk mendapat persetujuan f. Print resep yang sudah di setujui (acc) oleh DPJP g. Serahkan print tersebut ke kasir untuk dilakukan pembayaran oleh pasien h. Pasien di beri nomor antrian pengambilan obat oleh kasir dan resep yang telah dibayar di cap Lunas yang kemudian diserahkan ke Farmasi i. Siapkan etiket (print out), copy resep (bila ada) j. Lakukan peracikan dalam Ruang Racik k. Siapkan dan proses obat dan bahan obat menjadi sediaan berbentuk serbuk l. Lakukan pembagian sediaan tersebut sesuai dengan jumlah yang tertulis di resep m. Kemas dan bungkus atau masukan dalam capsul n. Cek kembali obat yang sudah diracik o. Lakukan pemanggilan pasien menurut nomor antrian p. Penyerahan obat racikan disertai KIE
  2. 2. Peserta BPJS a. Terima Surat Eligibilitas Peserta (SEP), sebagai bukti resep sudah di entri oleh dokter b. Memberikan nomor antrian obat kepada pasien c. Verifikasi E-Resep yang di input dokter penanggung jawab pasien (DPJP) via system barcode. d. Skrining resep peracikan meliputi, skrining administrasi, farmasetis, klinis. e. Hitung kadar obat dalam resep f. Konfirmasi ke DPJP apabila ada keraguan dalam pembacaan resep, aturan pemakaian, cara pemakaian obat, kesesuaian dosis obat dan kesesuaian terapi, untuk mendapat persetujuan g. Print resep yang sudah di setujui (acc) oleh DPJP h. Siapkan etiket (print out), copy resep (bila ada) i. Lakukan peracikan dalam Ruang Racik j. Siapkan dan proses obat dan bahan obat menjadi sediaan berbentuk serbuk k. Lakukan pembagian sediaan tersebut seseuai dengan jumlah yang tertulis di resep l. Kemas dan bungkus atau masukan dalam capsul m. Cek kembali obat yang sudah diracik n. Lakukan pemanggilan pasien menurut nomor antrian o. Penyerahan obat racikan disertai KIE

60 Menit

    1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Banyumas

   2.Peraturan Bupati Banyumas Nomor 79 tahun 2014 tentang  Tarif Pelayanan Non Kelas III Pada  Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas

Pemberian obat racikan kepada pasien

1. Email : rsudbanyumas@banyumaskab.go.id

2. Telpon : 028112622009

3. SMS media social : 081 1262 2009

4. Kotak Saran

5. Petugas customer servis, informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store