Sosial

  1. Identitas Penanggung Jawab
  2. NPWP Penanggung Jawab
  3. NPWP Perusahaan/Yayasan
  4. Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan
  5. SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan
  6. Akta Perubahan Perusahaan/Yayasan
  7. SK Pengesahan Akta Perubahan/Yayasan
  8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART)
  9. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
  10. Proposal teknis
  11. Jika menyewa tanah atau bangunan
  12. Pasfoto berwarna pimpinan yayasan ukuran 4x6

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Tanda Daftar Yayasan

Hari : Senin s.d. Jumat

Waktu : 08.00 s.d. 15.00 WIB

 


Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Yayasan (TDY)

UP PMPTSP Kelurahan Cipinang Besar Utara 

Jl. Swadaya 2 RT. 006 RW. 014 - Telp : (021) 8505212 / WA : 085174264256


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosial"