Pelayanan Surat Keterangan ijin orang Tua.

No. SK: 067/ 15 /401.302.9/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Fotocopy E-KTP Pemohon
  4. 4. Orang Tua tanda tangan di hadapan Lurah

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;.
  2. 2.Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. 3.Petugas memproses Surat Keterangan (Ijin orang Tua), jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi;
  4. 4.Pemohon menerima Surat Keterangan (Ijin Orang Tua)

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin Orang Tua

Langsung Oleh Petugas 

di Kantor Kelurahan Nambangan Kidul 

Jl. Merak No. 4 B Kota Madiun

Tidak langsung 

melalui media : 

a. Email : nambangankidul6kid@gmail.com 

b. Website : http://www.madiunkota.go.id 

c. Instagram : @kelurahannambangankidul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan ijin orang Tua."