Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 061.2/95.15/400.02.003

  1. Pengantar RT Asli
  2. Foto copy KTP sebanyak 1 lembar
  3. Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
  4. Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua Asli
  5. Foto copy dokumen pendukung lainnya sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon datang sendiri dan menyerahkan berkas
  2. Staf menerima dan memeriksa berkas dari pemohon
  3. Setelah persyaratan lengkap, staf mengetik Surat Keterangan Tidak Mampu dan kemudian memberi penomoran surat
  4. Staf menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Kasi untuk diparaf
  5. Kasi memeriksa dan memaraf Surat Keterangan Tidak Mampu
  6. Staf menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Lurah/Sekretaris Lurah untuk ditandatangani
  7. Lurah/Sekretaris Lurah menandatangani Surat Keterangan Tidak Mampu
  8. Staf menyerahkan Surat Keterangan Mampu kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store