Pelayanan farmasi rawat jalan obat jadi

No. SK: 81 Tahun 2022

  1. 1. Pasien umum : kartu pasien/kuitansi pembayaran
  2. 2. Pasien BPJS : SEP BPJS

  1. 1. Pasien Umum a. Terima Kartu pasien/Kuitansi pembayaran, sebagai bukti resep sudah di entri oleh dokter b. Verifikasi E-Resep yang di input dokter penanggung jawab pasien (DPJP) via system barcode. c. Skrining resep meliputi, skrining administrasi, farmasetis, klinis. d. Konfirmasi ke DPJP apabila ada keraguan dalam pembacaan resep, aturan pemakaian, cara pemakaian obat, kesesuaian dosis obat dan kesesuaian terapi, untuk mendapat persetujuan e. Print resep yang sudah di setujui (acc) oleh DPJP f. Serahkan print tersebut ke kasir untuk dilakukan pembayaran oleh pasien g. Pasien di beri nomor antrian pengambilan obat oleh kasir h. Siapkan etiket (print out) dan wadah obat, copy resep (bila ada), lakukan pengambilan dan pengemasan obat. i. Cek kembali obat yang sudah di kemas. j. Lakukan pemanggilan pasien menurut nomor antrian k. Serahkan obat disertai KIE (Konsultasi, Informasi, dan Edukasi)
  2. 2. Peserta BPJS a. Terima SEP (Surat Eligibilitas Peserta) b. Pasien menerima nomor antrian resep c. Verifikasi E-Resep yang di input DPJP via system barcode. d. Skrining resep meliputi, skrining administrasi, farmasetis, klinis. e. Konfirmasi ke DPJP apabila ada keraguan dalam pembacaan resep, aturan pemakaian, cara pemakaian obat, kesesuaian dosis obat dan kesesuaian terapi, untuk mendapat persetujuan f. Print resep yang sudah di acc oleh DPJP g. Siapkan etiket (print out) dan wadah obat, copy resep (bila ada), lakukan pengambilan dan pengemasan obat h. Cek kembali obat yang sudah di kemas i. Lakukan pemanggilan pasien menurut nomor antrian j. Serahkan obat disertai KIE (Konsultasi, Informasi, dan Edukasi).

30 Menit

1.  Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Banyumas.

2.   Peraturan Bupati Banyumas Nomor 79 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Non Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas.

Pemberian obat jadi kepada pasien

1.  Email : rsudbanyumas@banyumaskab.go.id

2.  Telpon: 028112622009

3.  SMS media social: 081 1262 2009

4.  Kotak Saran

5.Petugas customer servis, informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store