Pelayanan penyakit dalam di Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 81 Tahun 2022

  1. 1. Kuitansi pembayaran jika pasien umum
  2. 2. Surat Egibilitas Peserta (SEP) jika pasien BPJS

  1. 1. Pasien datang ke Poliklinik Jantung : a) Pasien Umum menyerahkan kuitansi pembayaran dan hasil pengukuran suhu tubuh, b) Pasien BPJS menyerahkan Surat Egibilitas Peserta dan hasil pengukuran suhu tubuh - Pasien menunggu panggilan pemeriksaan perawat dan dokter. - Perawat memanggil pasien yang telah terdaftar sesuai urutan pendaftaran dan melakukan asesmen serta tindakan keperawatan dan atau tindakan pendelegasian selanjutnya semua tindakan di input kedalam SIMRS sesuai dengan kewenangannya. - Dokter melakukan asesmen dan edukasi pasien : perkembangan pasien, kontrol/ konsul/ rujuk/ memberi pengantar pemeriksaan penunjang / resep obat dan tindakan selanjutnya semua tindakan di input kedalam SIMRS sesuai dengan kewenangannya. - Perawat memberikan edukasi: kontrol/ konsul/rujuk, pemeriksaan penunjang dan menyerahkan resep obat dan bahan habis pakai kepada pasien, selanjutnya semua tindakan di input kedalam SIMRS sesuai dengan kewenangannya. c) Setelah menerima resep : - Pasien BPJS langsung membawa resep dokter ke Instalasi Farmasi Rawat Jalan untuk mengambil obat - Pasien Umum membayar obat dan menyerahkan resep obat ke Instalasi farmasi rawat jalan untuk mengambil obat.
  2. 2. Pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang diarahkan ke Instalasi Radiologi dan atau ke laboratorium, konsultasi Gizi dll sesuai jadwal
  3. 3. Pasien yang membutuhkan rawat inap, diberikan edukasi dan diantar Customer Sevise
  4. 4. Pasien pulang

Waktu pelayanan sesuai antrian

Sesuai Peraturan Bupati  Nomor 79 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Non kelas III pada RSUD Banyumas dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD Banyumas

Pemeriksaan kesehatan bagi penderita penyakit dalam

1.   Langsung melalui petugas Informasi dan Pengaduan.

2.   Kotak saran

3.   Lapak Aduan Banyumas

b. whatsapps /telp/sms : 081-1262-2009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store