Layanan Penerbitan Surat Pengantar Boro Kawin / Numpang Nikah

No. SK: 000.8.3.2/09/V Tahun 2023

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotokopi KTP 2 Lembar
  3. Fotokopi KTP orang tua/ Wali 2 Lembar
  4. Fotokopi KK 2 Lembar
  5. Fotokopi Akta Kelahiran 2 Lembar
  6. Fotokopi Ijazah 2 Lembar
  7. Fotokopi KK Calon Isteri (Calon Suami);
  8. Fotokopi Akta Cerai/ Talaq atau Akta Kematian (Bagi duda/ janda);

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip
  3. Pemohon mengisi blanko yang telah disediakan
  4. Petugas menyerahkan blanko dan berkas kepada Pejabat Yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/atau kesesuaiannya
  5. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidakkesesuaian data, petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon
  6. Setelah data terverifikasi, petugas membuat Pengantar Boro Kawin/ Numpang Nikah
  7. Lurah menandatangani dan memberikan stempel kelurahan pada Pengantar Boro Kawin/ Numpang Nikah
  8. Petugas meregister Pengantar Boro Kawin/ Numpang Nikah untuk diberikan nomor
  9. Surat Pengantar Boro Kawin/ Numpang Nikah diserahkan kepada pemohon
  10. Apabila calon isteri (calon suami) bertempat tinggal di luar kecamatan (beda kecamatan dengan pemohon) maka Surat Pengantar Boro Kawin/ Numpang Nikah tersebut di teruskan ke KUA setempat untuk mendapatkan rekomendasi nikah dari KUA setempat

1.     Waktu Penyelesaian 1 (satu) hari kerja

2.     Waktu Pelayanan

a.     Senin s/d Kamis : 07.30 s.d 15.30 WIB

Istirahat              : 12.00 s.d 12.45 WIB

b.     Jum’at                : 07.30 s.d 11.00 WIB

c.      Sabtu                  : 08.00 s.d 11.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Boro Kawin/ Numpang Nikah

1.     Pengaduan tidak langsung

a.     Telepon       : (0285) 4411668

b.     Email          : kpringrejo@gmail.com

c.      SP4N Lapor   :     www.lapor.go.id

d.     Pejabat       : Nihayah, A.Md)

Pengaduan    0857 4306 3784

2.     Pengaduan langsung

a.     Pemohon datang ke Kantor Kelurahan;

b.     Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas pengelola pengaduan;

c.      Petugas merespon pengaduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi;

d.     Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan aduan/ masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah;

e.      Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Pengantar Boro Kawin / Numpang Nikah"