Tinjauan Tata Ruang

No. SK: 650/003.24/III/2022

  1. Surat Permohonan Tinjauan Tata Ruang dari DPMPTSP

  1. Surat Permohonan Tinjauan Tata Ruang dari DPMPTSP diterima DPUPR, didata di surat masuk. Menghubungi pemohon, untuk penjadwalan survey lokasi
  2. Tim Tinjauan Tata Ruang DPUPR melakukan Survey ke Lapangan. Cek kelengkapan berkas
  3. Berkas lengkap. Tim Tinjauan Tata Ruang DPUPR Melakukan Analisa dari Hasil Survey
  4. Draft Surat Tinjauan Tata Ruang beserta peta lokasi diverifikasi oleh verifikator
  5. Draft Surat Tinjauan Tata Ruang beserta peta lokasi diajukan kepada unsur pimpinan untuk diparaf atau ditandatangani
  6. Surat Tinjauan Tata Ruang beserta peta lokasi yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dinas PUPR diberi nomor surat, tanggal, dan cap stempel oleh bagian kesekertariatan
  7. Menyimpan/mengarsipkan Surat Tinjauan Tata Ruang
  8. Surat Tinjauan Tata Ruang dikirim ke DPMPTSP dan Kantor Pertanahan Kab. Grobogan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Tinjauan Tata Ruang

Pelayanan Pengaduan Bisa Melalui Dinas PUPR Bidang Tata Ruang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tinjauan Tata Ruang"