Pindah Penduduk

No. SK: 060/05/2022

  1. 1. Surat keterangan Pindah dari Desa/Kel dan Formulir Permohonan Pindah
  2. 2. KK Asli Pemohon
  3. 3. KTP Asli Pemohon
  4. 4. FC Akta Nikah Pemohon
  5. 5. Foto ukuran 4x6 (4 lembar)

  1. 1. Menerima Permohonan Pindah dan Menverifikasi berkas Persyaratan
  2. 2. Registrasi berkas yang lengkap
  3. 3. Proses entry/update data pada aplikasi SIAK
  4. 4. Konsultasi teknis data
  5. 5. Proses pencetakan
  6. 6. Penandatanganan Surat Pindah
  7. 7. Pengarsipan dan Pencatatan pada buku register
  8. 8. Menyerahkan kepada pemohon

sejak berkas permohonan diterima petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Lapor Bupati Wonosobo;

https://laporbupati.wonosobokab.go.id//


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Penduduk"