3. Standar Pelayanan Pemberian Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (Antar Provinsi)

No. SK: 31

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  3. SKCK Kepolisian daerah asal;
  4. KTP asli dari daerah asal;
  5. Jaminan tempat tinggal/ kuliah/ sekolah/kerja (FC.KTP & KK Penjamin);
  6. FC Akta Kelahiran;
  7. FC Akta Perkawinan/Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. 3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Adm. Dukcapil)
  5. 5.Petugas memproses Formulir Permohonan Pindah datang WNI dan memberikan tanda tangan (Satpel. Adm. Dukcapil)
  6. 6.Petugas memproses penandatanganan Formulir Permohonan Pindah datang WNI (Kelurahan)
  7. 7. Pemohon menerima Formulir Permohonan Pindah datang WNI (PTSP)

1 hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Pindah datang WNI (Dari Luar Wilayah DKI)

1. Nomor Telepon Kantor 021-31923530 

2. Nomor Fax 021-31923530 

3. Email ptsp.kel.kembanganselatan@gmail.com 71kembangan.selatan@gmail.com 

 4. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store