Pengajuan Proposal

No. SK: 065/215/433.307/2022

  1. Berkas pengajuan Proposal sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Berita acara persetujuan penetapan panitia
  3. Berita acara persetujuan pembebasan lokasi
  4. Berita acara musyawarah pengguna / pemanfaat
  5. Berita acara sanksi dalam penyalahgunaan manfaat

  1. Melalui meja informasi pemohon memperoleh inforasi secara lengkap tentang pengajuan proposal, syarat-syarat yang harus dipenuhi, mekanisme pelayanan yang dilalui dan waktu proses penyelesaian.
  2. Pemohon menyerahkan Rekomendasi proposal pemohon dengan membawa berkas secara lengkap yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
  3. Penelitian kelengkapan berkas permohonan dengan syarat-syaratnya
  4. Permohonan diproses dengan jenisnya, Pengagendaan / Penulisan Nomor Registrasi di buku agenda
  5. Surat rekomendasi pengajuan proposal di tandatangani oleh Pimpinan
  6. selesai

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Proposal

Pelayanan Informasi dan Pengaduan

 Kantor kecamatan Klampis Jalan Raya Klampis No. 01 Tlp. (031) 3051491
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Proposal"