Pelayanan penyakit bedah di Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 81 Tahun 2022

  1. Kuitansi pembayaran jika pasien umum
  2. Surat Egibilitas Peserta (SEP) jika pasien BPJS

  1. 1. Pasien datang ke Poliklinik Bedah : a) Pasien Umum menyerahkan kuitansi pembayaran dan hasil pengukuran suhu tubuh, b) Pasien BPJS menyerahkan Surat Egibilitas Peserta dan hasil pengukuran suhu tubuh
  2. 2. Pasien menunggu panggilan pemeriksaan perawat dan dokter. a. Perawat memanggil pasien yang telah terdaftar sesuai urutan pendaftaran dan melakukan asesmen serta tindakan keperawatan dan atau tindakan pendelegasian selanjutnya semua tindakan di input kedalam SIMRS sesuai dengan kewenangannya b. Dokter melakukan asesmen dan edukasi pasien : perkembangan pasien, pengobatan, tindakan operasi rawat inap/ jalan, pengantar pemeriksaan penunjang / resep obat, kontrol/ konsul/ rujuk selanjutnya semua tindakan di input kedalam SIMRS sesuai dengan kewenangannya c. Perawat memberikan edukasi: persiapan operasi, rawat inap/ jalan, kontrol/ konsul/ rujuk, pemeriksaan penunjang dan menyerahkan resep obat dan bahan habis pakai kepada pasien, selanjutnya semua tindakan di input kedalam SIMRS sesuai dengan kewenangannya.
  3. 3. Setelah menerima resep : a) Pasien BPJS langsung membawa berkas Surat Egibilitas Peserta ke Instalasi Farmasi Rawat Jalan untuk mengambil obat b) Pasien Umum membawa kuitansi, membayar tindakan dan obat ke Instalasi farmasi rawat jalan untuk mengambil obat.
  4. 4. Pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang ke Instalasi Radiologi untuk pemeriksaan Rongent/ USG/ MRI dll dan atau ke laboratorium pemeriksaan darah/urin ke Laboratorium atau konsultasi gizi dll sesuai jadwal.
  5. 5. Pasien yang dirawat inap diantar Customer Servise
  6. 6. Pasien pulang

Waktu pelayanan sesuai antrian

Sesuai Peraturan Bupati  Nomor 79 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Non kelas III pada RSUD Banyumas dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD Banyumas

Pemeriksaan Kesehatan bagi Penderita Penyakit Bedah: THT, Bedah (Umum, Digestif, Anak, Orthopedi, Urologi dan Saraf)

1. Langsung melalui petugas Informasi dan Pengaduan.

2. Kotak saran

3. Lapak Aduan Banyumas

b. whatsapps /telp/sms : 081-1262-2009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store