Pelayanan Mutasi Antar Pemerintah (Mutasi Keluar)

  1. Tidak terikat kewajiban mengabdi untuk jangka waktu tertentu;
  2. Mendapat persetujuan Kepala Perangkat Daerah;
  3. Tidak sedang melaksanakan tugas belajar;
  4. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena pelanggaran hukuman disiplin/penjara;
  5. Bagi PNS yang terikat kewajiban mengabdi 8 tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan telah melewati batas ikatan kewajiban mengabdi dapat direkomendasikan apabila : Alasan yang diajukan karena mengikuti suami; dan Telah ada pengganti atau kejelasan pengganti dari Kepala Perangkat Daerah atau BKPP;
  6. Surat rekomendasi dari instansi penerima;
  7. Surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah;
  8. FC SK CPNS yang dilegalisasi;
  9. FC SK PNS yang dilegalisasi;
  10. FC SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi;
  11. FC SK Jabatan terakhir yang dilegalisasi;
  12. FC Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir yang dilegalisasi;
  13. FC SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi;
  14. FC Kartu Pegawai yang dilegalisasi;
  15. Berkas pendukung lain yang dibutuhkan oleh BKPP.

  1. Pemohon mengajukan permohonan mutasi keluar kepada Kepala Perangkat Daerah dengan melampirkan persyaratan untuk memperoleh rekomendasi (disetujui atau tidak disetujui);
  2. Rekomendasi Kepala Perangkat Daerah disampaikan kepada Bupati melalui Kepala BKPP;
  3. Dilakukan kajian terhadap aspek formasi dan administrasi oleh BKPP;
  4. Hasil kajian disampaikan kepada Bupati untuk dimintakan persetujuan (dapat dipertimbangkan atau tidak dapat dipertimbangkan);
  5. Berdasarkan rekomendasi Bupati diterbitkan jawaban kepada PPK Instansi Penerima;
  6. PPK Instansi Penerima menerbitkan usul mutasi/penetapan mutasi ditujukan kepada : - Kepala BKN jika tujuan mutasi ke Instansi Pusat; - Kementerian Dalam Negeri u.p Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan ditembuskan ke Kepala BKN (untuk memperoleh pertimbangan teknis) jika tujuan mutasi ke Instansi Daerah di luar wilayah DIY; - Gubernur DIY dan ditembuskan ke Kepala Kantor Regional 1 BKN (untuk memperoleh pertimbangan teknis) jika tujuan mutasi ke Instansi Daerah di lingkungan DIY;
  7. Bupati Sleman menetapkan SK Pemberhentian dari Jabatan setelah ada SK Penetapan Mutasi dari Kepala BKN/Menteri Dalam Negeri/Gubernur DIY.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Mutasi Keluar

  1. Kotak saran/pengaduan di lobi kantor;
  2. Telepon (0274) 868405 ext. 7335; 
  3. Website: www.bkpp.slemankab.go.id
  4. Email: bkpp@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan “Lapor Sleman”

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Antar Pemerintah (Mutasi Keluar)"