Pengantar Pembuatan KTP

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy KK

  1. TTd Kecamatan
  2. Disduk Capil

3 Menit Input Data

2 Menit TTd dan Serah Berkas

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan KTP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"