Surat Rekomendasi Pengurusan hak Atas Tanah

No. SK: 065/215/433.307/2022

  1. Mengisi formulir permohonan yang sudah ditanda tangani oleh kepala Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KSK
  4. Surat keterangan kepemilikan hak atas tanah
  5. Persetujuan dan Pernyataan Ahli Waris

  1. Melalui meja informasi pemohon memperoleh inforasi secara lengkap tentang pembuatan Surat Rekomendasi Pengurusan Hak Atas Tanah, syarat-syarat yang harus dipenuhi, mekanisme pelayanan yang dilalui dan waktu proses penyelesaian
  2. Pemohon menyerahkan Rekomendasi pengurusan Hak atas Tanah pemohon dengan membawa berkas secara lengkap yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
  3. Penelitian kelengkapan berkas permohonan dengan syarat-syaratnya
  4. Permohonan diproses dengan jenisnya, Pengagendaan / Penulisan Nomor Registrasi di buku agenda
  5. Surat rekomendasi Pengurusan Hak atas Tanah di tandatangani oleh Pimpinan
  6. Surat Rekomendasi Pengurusan Hak atas Tanah selesai ( Rangkap 2 ) satu untuk pemohon satu lagi untuk arsip Kecamatan
  7. Spesifikasi Produk / hasil Pelayanan yang akan diterima oleh pemohon berupa Surat Rekomendasi Pengurusan Hak atas Tanah yang telah di tanda tangani oleh Pimpinan di Kecamatan yang akan diserahkan ke kantor Dinas Pertanahan Kabupaten

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengurusan Hak atas Tanah

Pelayanan Informasi dan Pengaduan

 Kantor kecamatan Klampis Jalan Raya Klampis No. 01 Tlp. (031) 3051491
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Pengurusan hak Atas Tanah"