Surat Keterangan Umum

No. SK: 061.2/95.15/400.02.003

  1. Pengantar RT Asli
  2. Foto copy KTP sebanyak 1 lembar
  3. Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
  4. Dokumen kelengkapan lainnya

  1. Pemohon datang sendiri dan menyerahkan berkas
  2. Staf menerima dan memeriksa berkas dari pemohon
  3. Setelah persyaratan lengkap, staf mengetik Surat Keterangan dan kemudian memberi penomoran surat
  4. Staf menyerahkan Surat Keterangan kepada Kasi untuk diparaf
  5. Kasi memeriksa dan memaraf Surat Keterangan
  6. Staf menyerahkan Surat Keterangan kepada Lurah/Sekretaris Lurah untuk ditandatangani
  7. Lurah/Sekretaris Lurah menandatangani Surat Keterangan
  8. Staf menyerahkan Surat Keterangan kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store