Pelayanan kasir

No. SK: 440/2367

  1. Pasien sudah menerima pelayanan kesehatan dengan bukti kwitansi tindakan

  1. 1. Pasien menyerahkan kwitansi dengan 3 warna ( putih, merah muda dan hijau untuk pasien rawat inap dan UGD , warna putih ,hijau dan kuning untuk pasien rawat jalan )
  2. 2. Kwitansi sudah di isi oleh pemberi layanan
  3. 3. Kasir mengecek kesesuaian harga dengan jenis pelayanan pada lembar kwitansi
  4. 4. Apabila sudah sesuai petugas kasir menjumlahkan dan memberitahu jumlah yang harus di bayar
  5. 5. Kasir membubuhkan tanda lunas pada lembar yang berwarna kuning kemudian menyerahkan kepada pasien
  6. 6. Kemudian kwitansi warna putih untuk di serahkan ke bendahara penerima sedangkan warna merah muda dan hijau arsip di kasir
  7. 7. Kasir membuat rekap pelayanan dan menyerahkan pada bendahara pendapatan puskesmas

3 Menit

1. sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo nomor 50 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layana Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.  pembayaran disesuaikan dengan tindakan yang telah dilakukan.

Kwitansi

1.   Kotak Saran yang di sediakan

2.   DM Instagram,alamat :

puskesmassukoharjo1

3.   Messenger Facebook, alamat :

Puskesmas Sukoharjo

 4. WhatsApp Nomor : 081326842852
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kasir"