No. SK: 440/2367
3 Menit
1. sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo nomor 50 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layana Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. pembayaran disesuaikan dengan tindakan yang telah dilakukan.
Kwitansi
1. Kotak Saran yang di sediakan
2. DM Instagram,alamat :
puskesmassukoharjo1
3. Messenger Facebook, alamat :
Puskesmas Sukoharjo
4. WhatsApp Nomor : 081326842852Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store