Pengujian dan Standarisasi Produk

  1. Instansi Pemerintah/Industri/Lembaga/Masyarakat Umum, dan/atau lainnya

  1. Melakukan identifikasi pengujian produk yang diperlukan
  2. Melakukan pengujian produk, jika uji lulus maka apakah butuh sertifikasi, jika butuh sertifikasi lanjut ke tahap-3. Jika tidak lulus, maka lanjut ke tahap-4
  3. Melakukan uji sertifikasi produk, jika tidak lulus sertifikasi lanjut ke tahap-4
  4. Memperbaiki produk serta melakukan pengujian ulang

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengujian dan Standarisasi Produk

a. Layanan Kritik dan Saran : Link Kritik/Saran 

b. Layanan Pengaduan : Link Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian dan Standarisasi Produk"