Rekomendasi Adopsi/pengangkatan anak

No. SK: 107 TAHUN 2022

  1. mengisi formulir dan lampiran sejumlah 26 item
  2. calon orang tua angkat minimal telah menikah selama 5 tahun
  3. calon orang tua angkat seagama dengan orang tua kandung
  4. calon orang tua angkat maksimal memiliki 1 orang anak
  5. calon orang tua angkat minimal mau melakukan pengasuhan selama 6 bulan
  6. usia COTA minimal 30-55 tahun

  1. pemohon/COTA konsultasi dengan petugas
  2. petugas memastikan tujuan COTA untuk mengadopsi dan menjelaskan prosedur serta syarat-syaratnya
  3. pemohon membawa kelengkapan syarat berkas ke Dinas Sosial
  4. petugas meneliti kelengkapan berkas
  5. petugas/pekerja sosial anak menyiapkan surat tugas untuk melakukan home visit ke rumah COTA
  6. petugas melakukan asesmen, observasi serta verifikasi dan validasi berkas
  7. petugas membuat laporan sosial hasil home visit
  8. menyatukan berkas laporan sosial dan berkas dari COTA untuk dibuat rekomendasi
  9. membuat rekomendasi dengan persetujuan Kasi anak dan kabid rehsos, dan diketahui oleh Sekretaris Dinsos
  10. pengiriman berkas adopsi ke dinsos provinsi
  11. penerbitan SK hak asuh anak oleh Dinsos Provinsi
  12. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengasuah anak
  13. proses sidang tim PIPA dan penertbitan SK hak pengangkatan anak oleh Dinsos prov
  14. SK turun ke dinsos bintan
  15. SK dan berkas COTA diberikan ke COTA untuk pengajuan sidang ke Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama

1-2 bulan masa pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

e-mail : dinsos@bintankab.go.id, dinsossekre@gmail.com

instagram : rehsos_bintan

aplikasi : SP4N LAPOR

website : dinsos.bintankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Adopsi/pengangkatan anak"