Surat Ijin Mendirikan Bangunan

No. SK: 065/215/433.307/2022

  1. Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani oleh kepala Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KSK
  4. Surat keterangan Kepemilikan Hak atas Tanah

  1. Meja informasi pemohon memperoleh informasi secara lengkap tentang pembuatan Rekomendasi Surat Iijin Mendirikan Bangunan, Syarat-syarat yang harus dipenuhi, mekanisme palayan yang harus dilalui dan waktu proses penyelesaian
  2. Menyerahkan blanko Surat Ijin Mendirikan Bangunan pemohon dengan membawa berkas secara lengkap yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Desa
  3. Penelitian kelengkapan berkas permohonan dengan syarat-syaratnya
  4. Permohonan diproses sesuai dengan jenisnya
  5. Pengagendaan/Penulisan Nomor Registrasi di buku agenda
  6. Penanda tanganan oleh Pimpinan
  7. Berkas selesai diberikan ke Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Ijin Mendirikan Bangunan

. Pelayanan informasi dan Pengaduan Kantor Kecamatan Klampis Jln Rya Klampis No.01 Tlp.(031) 3051491

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Mendirikan Bangunan"