Izin Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Nonformal

No. SK: 500.16.7.2/202.PP

  1. KTP Pemohon
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Proposal Pendirian Satuan Pendidikan
  4. Akta Pendirian/Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (Untuk Badan Hukum/Yayasan)
  5. NPWP Badan Hukum/Yayasan/Pemilik
  6. Bukti keterangan kepemilikan tanah/kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama minimal 3 (tiga) Tahun
  7. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
  8. Susunan Pengurus Yayasan/penyelenggara Satuan Pendidikan
  9. Surat Pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pendidikan
  10. Surat pernyataan dari yayasan/penyelenggara yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun ke depan
  11. Rekening Bank Yayasan/penyelenggara
  12. Ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan
  13. Foto Gedung dan lingkungan Satuan Pendidikan
  14. Izin Lama (Perubahan, dan Pencabutan)
  15. Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke system

  1. Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) /Helpdesk.
  2. Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
  3. Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
  4. Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO). Apabila dibutuhkan cek lokasi akan diadakan cek lokasi bersama Dinas Teknis
  5. Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
  6. Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.

  • Pendirian Satuan Pendidikan adalah 30 Hari Kalender
  • Perubahan Satuan Pendidikan adalah 14 Hari Kalender
  • Penutupan Satuan Pendidikan adalah 14 Hari Kalender

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Nonformal


Mekanisme Pengaduan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
  2. Petugas Pengaduan akan mengagendakan pembahasan dengan melibatkan pelapor, terlapor dan Dinas Teknis
  3. Apabila diperlukan cek lokasi, Petugas Pengaduan akan mengagendakan cek lokasi untuk mengetahui situasi dan kondisi objek pengaduan.
  4. Hasil tindak lanjut dari pengaduan akan dituangkan kedalam Berita Acara yang ditandatangani oleh semua pihak.
Kanal Saluran Pengaduan:
  • Kotak pengaduan / ruang pengaduan DPMPTSP
  • Telp. 0285 432086, HP 0857 1301 2755
  • WA WADUL ALADIN 081 6644 000
  • melalui link: www.sakpore.pekalongankota.go.id/pengaduan
  • melalui link: lapor.go.id

















Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Nonformal"