Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 440/2367

  1. 1. Pasien Umum ? Pasien baru menyerahkan identitas pasien ( KTP) ? Pasien lama menyerahkan kartu identitas dan kartu berobat yang dimiliki
  2. 2. Pasien BPJS/ KIS ? Pasien baru menyerahkan kartu BPJS /KIS ? Pasien lama menyerahkan kartu BPJS/ KIS dan kartu berobat

  1. 1. Pasien datang ke Unit Gawat Darurat
  2. 2. Petugas melakukan anamnesa
  3. 3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik sesuai kasusaan
  4. 4. Petugas melakukan rujukan internal (konsultasi dokter) dan memberitahukan hasil pemeriksaan
  5. 5. Pasien tidak gawat di berikan obat dan diminta ke kasir, pasien bisa pulang
  6. 6. Pasien yang memerlukan rawat inap diberikan pelayanan sesuai kasus dan di tempatkan pada ruang pelayanan rawat inap atas persetujuan pasien dan keluarga
  7. 7. Pasien yang memerlukan rujukan, meminta keluarga untuk persetujuan rujukan dan dilakukan rujukan setelah koordinasi dengan 119
  8. 8. Untuk pasien Rujukan, petugas mengantar sampai ke tempat rujukan/ rumah sakit yang di tuju
  9. 9. Menuliskan hasil pelayanan pada Rekam medik, Register Unit Gawat darurat

1.   Anamnesa               : 3 menit

2.   Pemeriksaan fisik    : 4 menit

 3. Pelayanan tindakan : tergantung kasus

Rp. 20,000

1. Layanan Darurat 2. Pelayanan Rujukan

1.   Kotak Saran yang di sediakan

 

2.   DM Instagram,alamat :

puskesmassukoharjo1

3.   Messenger Facebook, alamat :

Puskesmas Sukoharjo

4.WhatsApp Nomor : 081326842852
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"