Layanan perlindungan sosial bagi korban bencana

  1. Surat laporan bencana dari kades/lurah yang diketahui camat
  2. Foto korban bencana

  1. Kades/lurah melaporkan kejadian melalui camat
  2. Dinas sosial melakukan koordinasi lanjut dengan pemerintah desa/kecamatan/TKSK perihal informasi lanjutan
  3. Dinas sosial menyampaikan barang-barang kebutuhan dasar bagi korban bencana

Layanan terhitung mulai dari Laporan dari kepala desa/lurah/camat disampaikan ke Dinas Sosial terkait kejadian bencana yang memuat informasi tentang:

  1. Waktu kejadian
  2. Tempat kejadian
  3. Jenis kejadian
  4. Informasi tentang warga korban/terdampak (jumlah, jenis kelamin, anak/remaja/dewasa, dll)

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan sosial keperluan dasar

  1. Dinas Sosial PMD menerima laporan dari kades/lurah/camat
  2. Dinas Sosial berkoordinasi dengan kades/lurah/camat dan TKSK/Tagana perihal informasi lanjutan
  3. Dinas sosial menyiapkan barang-barang keperluan dasar: kompor, gas dan tabung, tikar, panci/alat-alat masak dasar, beras, telur, dll.
  4. Dinas sosial menyampaikan barang-barang keperluan dasar kepada korban.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan perlindungan sosial bagi korban bencana"