Pelayanan Mutasi Antar Pemerintah (Mutasi Masuk)

  1. Berstatus sebagai PNS aktif;
  2. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan;
  3. Berusia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun terhitung pada saat pengajuan surat permohonan.
  4. Nilai setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  5. Belum pernah/tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin dan/atau Proses Peradilan
  6. Tidak sedang menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas Mengabdi
  7. Tidak ada temuan (dari Inspektorat)
  8. Tidak sedang dalam proses perceraian/permasalahan keluarga
  9. Sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA
  10. FC SK CPNS yang dilegalisasi;
  11. FC SK PNS yang dilegalisasi;
  12. FC SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisasi;
  13. FC SK jabatan terakhir yang dilegalisasi;
  14. FC ijazah, transkrip nilai, dan izin belajar atau tugas belajar bagi yang memperoleh ijazah selama menjadi PNS yang dilegalisasi;
  15. FC SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi;
  16. FC KTP/KTP-el;
  17. FC Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisasi;
  18. FC SK Konversi NIP yang dilegalisasi * (jika ada);
  19. FC akta nikah atau akta cerai yang dilegalisasi;
  20. Daftar Riwayat Hidup
  21. Surat pernyataan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Sleman;
  22. Surat pernyataan Bersedia mengabdi di Kabupaten Sleman paling sedikit selama 4 (empat) tahun sejak ditempatkan, kecuali karena mengikuti suami paling sedikit 2 (dua) tahun;
  23. Surat pernyataan Tidak akan mengajukan cuti diluar tanggungan Negara paling sedikit selama 4 (empat) tahun setelah ditempatkan;
  24. Surat pernyataan Tidak menuntut untuk diangkat dalam jabatan struktural* (bagi yang menduduki jabatan struktural);
  25. Surat pernyataan Tidak sedang dalam proses perceraian dan tidak sedang dalam permasalahan keluarga dan menyetujui proses mutasi dari suami/istri;
  26. Surat pernyataan/keterangan dari pejabat yang berwenang Belum pernah dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak sedang menjalani pemeriksaan karena dugaan pelanggaran disiplin/pidana serta memiliki kinerja yang baik dari Kepala BKD/BKPSDM/BKPP/Biro Kepegawaian/SDM;
  27. Surat pernyataan/keterangan dari pejabat yang berwenang Tidak sedang menjalani tugas belajar dan tidak sedang menjalani masa ikatan dinas untuk mengabdi dari Kepala BKD/BKPSDM/BKPP/Biro Kepegawaian/SDM;
  28. Surat pernyataan/keterangan dari pejabat yang berwenang Bebas temuan dari inspektorat;
  29. Surat pernyataan/keterangan dari pejabat yang berwenang Tidak mempunyai pinjaman uang di bank atau pihak lain dari bendahara gaji diketahui atasan langsung;
  30. Surat keterangan dari dokter pemerintah (Sehat jasmani;Sehat rohani dari dokter spesialis kejiwaan; danBebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya)

  1. A. Permohonan Pribadi : - Pemohon mengajukan surat permohonan pribadi kepada Bupati dengan tembusan Kepala BKPP dengan melampirkan persyaratan; - Apabila tersedia formasi, dilakukan seleksi terhadap aspek administrasi, kompetensi (melalui tes tertulis, komputer dan wawancara), kinerja/sikap/perilaku serta aspek kesehatan oleh BKPP; - Hasil seleksi disampaikan kepada Bupati untuk dimintakan persetujuan; - Diterbitkan surat jawaban (persetujuan atau penolakan) berdasarkan rekomendasi Bupati; - Bagi pemohon yang mendapat jawaban persetujuan selanjutnya mengurus ke instansi asal (PPK Kabupaten/Kota, PPK Kementerian/ Lembaga, ataupun PPK Propinsi) untuk memperoleh persetujuan ditujukan ke Bupati Sleman; - Bupati Sleman mengajukan usul mutasi ditujukan kepada : 1. Kepala Kantor Regional I BKN jika berasal dari Instansi Pusat; 2. Kementerian Dalam Negeri u.p Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan ditembuskan ke Kepala BKN (untuk memperoleh pertimbangan teknis) jika berasal dari Instansi Daerah di luar wilayah DIY melalui Gubernur DIY; 3. Gubernur DIY dan ditembuskan ke Kepala Kantor Regional I BKN (untuk memperoleh pertimbangan teknis) jika berasal dari Instansi Daerah di lingkungan DIY; - Bupati Sleman menetapkan SK Pengangkatan dalam Jabatan setelah ada SK Penetapan Mutasi dari Kepala Kantor Regional I BKN/Menteri Dalam Negeri/Gubernur DIY;
  2. B. Permohonan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian asal : - Pejabat Pembina Kepegawaian asal pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Bupati atau dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (melalui Gubernur DIY); - Apabila tersedia formasi, dilakukan seleksi terhadap aspek administrasi, kompetensi (melalui tes tertulis, komputer dan wawancara), kinerja/sikap/perilaku serta aspek kesehatan oleh BKPP; - Hasil seleksi disampaikan kepada Bupati untuk dimintakan persetujuan; - Diterbitkan surat jawaban (persetujuan atau penolakan) berdasarkan rekomendasi Bupati; - Bupati Sleman mengajukan usul mutasi ditujukan kepada : 1. Kepala Kantor Regional I BKN jika berasal dari Instansi Pusat; 2. Kementerian Dalam Negeri u.p Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan ditembuskan ke Kepala BKN (untuk memperoleh pertimbangan teknis) jika berasal dari Instansi Daerah di luar wilayah DIY melalui Gubernur DIY; 3. Gubernur DIY dan ditembuskan ke Kepala Kantor Regional I BKN (untuk memperoleh pertimbangan teknis) jika berasal dari Instansi Daerah di lingkungan DIY; - Bupati Sleman menetapkan SK Pengangkatan dalam Jabatan setelah ada SK Penetapan Mutasi dari Kepala Kantor Regional I BKN/Menteri Dalam Negeri/Gubernur DIY.

  • Permohonan
    Permohonan diterima Pengolah MAIP ± 2 (dua) hari kerja setelah diterima Penerima Surat BKPP.

  • Kajian Formasi
    Kajian formasi membutuhkan waktu ± 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima Pengolah MAIP.

  • Test Kompetensi
    Pemberitahuan dapat atau tidaknya mengikuti test kompetensi ± 1 (satu) hari kerja setelah kajian formasi.

  • Berkas Persyaratan
    Seleksi administrasi ± 5 (lima) hari kerja setelah Pemohon MAIP melengkapi berkas persyaratan.

  • Kajian Akhir
    Penilaian akhir seleksi administrasi dan test kompetensi ± 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas lengkap.

  • Jawaban
    Proses penerbitan Surat Jawaban Bupati ± 5 (lima) hari kerja;
    Surat Jawaban dikirim melalui jasa ekspedisi setiap akhir pekan (hari Jumat) setelah surat jawaban diterima Pengolah MAIP.

  • Proses Daerah Asal - Gubernur DIY/Mendagri/BKN/Kanreg I BKN *)
    Waktu yang dibutuhkan tergantung Pemohon MAIP, Instansi Daerah Asal, Gubernur DIY, Mendagri, dan BKN/Kanreg I BKN.
    *) Sesuai jenis mutasi pemohon

  • SK Penempatan (SK)
    Penerbitan SK Penempatan membutuhkan waktu ± 5 (lima) hari kerja, setelah Surat Keputusan Mendagri/Gubernur DIY/BKN/Kanreg I BKN *) diterima Pengolah MAIP.
    *) Sesuai jenis mutasi pemohon

  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
    Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) membutuhkan waktu ± 2 (dua) hari kerja,
    setelah SK Penempatan ditandatangani Bupati dan diterima Pengolah MAIP.

  • Pengambilan SK dan SPMT
    Jadwal pengambilan SK dan SMPT Penempatan MAIP akan diinformasikan lebih lanjut melalui Check Progress pada website.


Tidak dipungut biaya

SK Mutasi Masuk

  1. Kotak saran/pengaduan di lobi kantor;
  2. Telepon (0274) 868405 ext. 7335; 
  3. Website: www.bkpp.slemankab.go.id
  4. Email: bkpp@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan “Lapor Sleman”

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Antar Pemerintah (Mutasi Masuk)"