Penyerahan Berkas Perkara Tahap I

  1. Membawa KTP/kartu pengenal/
  2. Penyidik atau Petugas Kepolisian

  1. Berkas Perkara diterima oleh Petugas dan dimasukkan di Sipede dan selanjutnya sesuai dengan SOP

Diterima oleh Petugas PTSP

Tidak dipungut biaya

Penerimaan BP Tahp I

Diterima dan dilaksanakan sesuai dengan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Berkas Perkara Tahap I"