Pelayanan Administrasi Non Perizinan

  1. Identitas Pemohon
  2. Surat Pernyataan Pengganti RT/RW
  3. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pihak pemohon yang menyatakan bahwa pemohon belum mempunyai rumah
  4. Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas(KITAS) atau VISA/Paspor (Untuk Warga WNA)
  5. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  3. Pemohon mencetak output Izin

Hari : Senin s.d. Jumat

Waktu : 08.00 s.d. 15.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KPR

UP PMPTSP Kelurahan Cipinang Besar Utara 

Jl. Swadaya 2 RT. 006 RW. 014 - Telp : (021) 8505212 / WA : 085174264256


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Non Perizinan"