Izin Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar

No. SK: 500.16.7.2/202.PP

  1. KTP Pemohon
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Proposal Pendirian Satuan Pendidikan
  4. Akta Pendirian/Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (Untuk Badan Hukum/Yayasan)
  5. NPWP Badan Hukum/Yayasan
  6. Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa
  7. Susunan Pengurus Yayasan/lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan
  8. SK Penetapan Kepala Satuan Pendidikan oleh Yayasan/Lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan
  9. SK Penetapan Komite Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan
  10. Surat Pernyataan/Keterangan persetujuan pendirian Satuan Pendidikan dari masyarakat sekitar (diwakili oleh minimal 10 warga termasuk Ketua RT dan Ketua RW terdekat dengan Satuan Pendidikan)
  11. Surat Pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pendidikan
  12. Surat pernyataan dari yayasan/lembaga penyelenggara yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun ke depan.
  13. Rekening Bank Yayasan/lembaga penyelenggara
  14. Ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan
  15. Foto Gedung dan lingkungan Satuan Pendidikan
  16. SK Izin Lama (Perubahan, dan pencabutan)
  17. Surat Pemberitahuan Penutupan Satuan Pendidikan Dari Dinas Pendidikan (Optional)
  18. Semua berkas di scan dan diupload ke sistem

  1. Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) /Helpdesk.
  2. Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
  3. Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
  4. Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO). Apabila dibutuhkan cek lokasi akan diadakan cek lokasi bersama Dinas Teknis
  5. Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
  6. Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.

  • Pendirian Satuan Pendidikan adalah 30 Hari Kalender
  • Perubahan Satuan Pendidikan adalah 14 Hari Kalender
  • Penutupan Satuan Pendidikan adalah 14 Hari Kalender

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar

Mekanisme Pengaduan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
  2. Petugas Pengaduan akan mengagendakan pembahasan dengan melibatkan pelapor, terlapor dan Dinas Teknis
  3. Apabila diperlukan cek lokasi, Petugas Pengaduan akan mengagendakan cek lokasi untuk mengetahui situasi dan kondisi objek pengaduan.
  4. Hasil tindak lanjut dari pengaduan akan dituangkan kedalam Berita Acara yang ditandatangani oleh semua pihak.
Kanal Saluran Pengaduan:
  • Kotak pengaduan / ruang pengaduan DPMPTSP
  • Telp. 0285 432086, HP 0857 1301 2755
  • WA WADUL ALADIN 081 6644 000
  • melalui link: www.sakpore.pekalongankota.go.id/pengaduan
  • melalui link: lapor.go.id













Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar"