Pemberian Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri

  1. Surat Izin Usaha /AKte/ SIUP/ Surat Legalitas yang berlaku
  2. Surat kepemilikan unit pelatihan berupa struktur organisasi atau perjanjian kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  3. Program pemagangan yang memuat jabatan dan posisi yang akan dimagangkan
  4. Daftar sarana dan prasarana
  5. Daftar nama pembimbing pemagangan / mentor
  6. Rencana penyelenggaraan pemagangan dan perjanjian pemagangan
  7. Surat analisis tenaga kerja yang dibutuhkan

  1. Perusahaan, Hotel, Rumah Sakit dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membawa berkas sesuai persyaratan
  2. Petugas Dinas Ketenagakerjaan memverifikasi berkas/dokumen
  3. Apabila dokumen tidak lengkap, maka berkas/dokumen permohonan verifikasi tersebut akan dikembalikan untuk dilengkapi/diperbaiki. Apabila lengkap maka Dinas Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pemagangan di Industri, Perusahaan, Hotel, Rumah Sakit dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Menghubungi Nomor Kontak a.n Adhi Darma (0813 9726 8423),Doy Siregar (0812 6226 4287)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri"