Pelayanan Khusus

No. SK: 440/2367

  1. 1. Pasien sudah ada janji dengan petugas di Ruang pelayanan Khusus
  2. 2. Pendaftaran dan Rekam Medik di siapkan oleh petugas di Ruang pelayanan Khusus

  1. 1. Petugas mempersilahkan pasien masuk ruangan
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur
  5. 5. Petugas memberikan konsultasi sesuai kasus
  6. 6. Petugas memberikan obat ke pasien (jika pasien memerlukan obat)
  7. 7. Pasien pulang
  8. 8. Petugas menulis hasil pemeriksaan, menulis resep dan mencatat hasil pemeriksaan pada register layanan Khusus serta memasukkan hasil pemeriksaan pada Pcace bagi pasien BPJS
  9. 9. Petugas memasukkan resep di layanan farmasi
  10. 10. Petugas mengantarkan Kembali rekam medik di Pendaftaran

20 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Tuberculosis 2. HIV/AIDS 3. COVID-19 D 4. an Kasus Lain yang memerlukan layanan Khusus

1.   Kotak Saran yang di sediakan

2.   DM Instagram,alamat :

puskesmassukoharjo1

3.   Messenger Facebook, alamat :

Puskesmas Sukoharjo


4.WhatsApp Nomor : 081326842852

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Khusus"