Surat Keterangan Penelitian (SKP)

No. SK: 500.16.7.2/202.PP

  1. KTP Pemohon
  2. Surat Pengantar dari Instansi/Sekolah/Universitas
  3. Proposal Penelitian (Untuk Kegiatan KKN dan Penelitian) dengan ketentuan memuat : pelaksana, latar belakang, tujuan, manfaat, metode, ruang lingkup dan waktu pelaksanaan.
  4. Surat Pernyataan Keabsahan Data
  5. Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke system
  6. SK Izin Lama (Perpanjangan dan Perubahan)

  1. Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) /Helpdesk.
  2. Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
  3. Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
  4. Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO). Apabila dibutuhkan cek lokasi akan diadakan cek lokasi bersama Dinas Teknis
  5. Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
  6. Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian (SKP)

Mekanisme Pengaduan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
  2. Petugas Pengaduan akan mengagendakan pembahasan dengan melibatkan pelapor, terlapor dan Dinas Teknis
  3. Apabila diperlukan cek lokasi, Petugas Pengaduan akan mengagendakan cek lokasi untuk mengetahui situasi dan kondisi objek pengaduan.
  4. Hasil tindak lanjut dari pengaduan akan dituangkan kedalam Berita Acara yang ditandatangani oleh semua pihak.
Kanal Saluran Pengaduan:
  • Kotak pengaduan / ruang pengaduan DPMPTSP
  • Telp. 0285 432086, HP 0857 1301 2755
  • WA WADUL ALADIN 081 6644 000
  • melalui link: www.sakpore.pekalongankota.go.id/pengaduan
  • melalui link: lapor.go.id













Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online