Pelayanan geriatri di Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 81 Tahun 2022

  1. Kuitansi pembayaran jika pasien umum
  2. Surat Elegibilitas Peserta (SEP) jika pasien BPJS

  1. 1. Petugas administrasi mengkoreksi berkas pendaftaran dan skrining: a) Pasien Umum menyerahkan kuitansi pembayaran. b) Pasien BPJS menyerahkan SEP.
  2. 2. Pasien menunggu panggilan pemeriksaan perawat dan dokter.
  3. 3. Perawat memanggil pasien sesuai urutan.
  4. 4. Perawat membuatkan pengantar penunjang sesuai pendelegasian dokter pada pasien yang rutin diperiksa penunjang
  5. 5. Perawat melakukan wawancara dan pemeriksaan awal tindakan keperawatan dan kolaborasi yang diperlukan sesuai instruksi dokter, selanjutnya hasil pemeriksaan di masukkan kedalam SIM RS sesuai dengan kewenangannya a) Jika perawat menemukan salah satu pasien emergency: nyeri hebat, sesak nafas, panas, kejang dan lain-lain, maka pasien di antar ke IGD ( lanjut flowchart IGD) b) Jika tidak ada emergency, pasien menunggu pemeriksaan dokter sesuai nomer urut antrian.
  6. 6. Dokter memeriksa pasien, wawancara dan atau tindakan : a) Jika dokter menginginkan pemeriksaan penunjang segera, maka memerintahkan pasien segera ke pelayanan penunjang dan hasilnya akan dibaca segera lewat SIM RS.( lanjut flowchart penunjang) b) Jika dokter menginginkan konsultasi atau rujuk pasien, dokter membuat pengantar konsultasi atau rujuk ke dokter spesialis lain. c) Jika dokter menginginkan resep obat, maka dokter memasukkan resep ke SIMRS. d) Jika dokter memerintahkan pasien rawat inap, pasien diberikan pengantar rawat inap ( flowchart rawat inap) e) Jika dokter menyatakan pasien membaik dan sudah tidak memerlukan pengobatan tidak diberikan pengantar apapun.
  7. 7. Perawat memberikan penjelasan perintah perintah dokter: pemeriksaan penunjang, kontrol/ konsul/ rujuk, rawat inap dan pembayaran di kasir
  8. 8. Jika pasien sudah mendapatkan pelayanan semua, pasien boleh pulang : a) Jika pasien umum, pasien melakukan pembayaran biaya obat / penunjang/ tindakan di kasir. b) Jika pasien BPJS menyerahkan bukti Surat Elegibilitas Peserta (SEP)

Waktu pelayanan sesuai antrian

Peraturan Bupati  Banyumas Nomor 79 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Banyumas dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III RSUD Banyumas

Pemeriksaan dan tindakan medis pasien geriatri

1. Langsung melalui petugas Informasi dan Pengaduan.

  2. Kotak saran

  3. Lapak Aduan Banyumas, melalui :

a)  email: rsudbanyumas@banyumaskab.go.id

b) whatsapps /telp/sms : 081-1262-2009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store