Surat Pernyataan Miskin (SPM)

No. SK: 065/215/433.307/2022

  1. Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KSK

  1. Melalui meja informasi pemohon memperoleh informasi secara lengkap lengkap tentang pembuatan surat pernyataan miskin, syarat-syarat yang harus di penuhi, mekanisme pelayanan yang dilalui dan waktu proses penyelesaian
  2. Pemohon menyerahkan blangko Surat Pernyataan Miskin dengan membawa berkas secara lengkap yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Desa
  3. Penelitian kelengkapan berkas pemohon dengan syarat syaratnya
  4. Permohonan diproses sesuai dengan jenisnya
  5. Pengagendaan / Penulisan Nomor Registrasi di buku agenda
  6. Penanda tanganan oleh Pimpinan
  7. Berkas selesai diberikan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Miskin

Pelayan informasi dan pengaduan Kantor Kecamatan Klampis Jalan Raya Klampis No.01 Telpon (031) 3051491

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Miskin (SPM)"