Surat Keterangan Kematian

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP Pemohon
  3. KTP yang meninggal
  4. KTP Saksi (dua orang)
  5. Keterangan Meninggak dari Dokter / Rumah Sakit / Rukun Kematian

  1. Pengguna Layanan masuk ruang layanan
  2. Pengguna Layanan mengambil nomor antrian
  3. Pengguna Layanan menyerahkan berkas
  4. Pengguna Layanan menunggu proses
  5. Pengguna Layanan meneerima hasil layanan
  6. Pengguna Layanan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat

15 Menit

Tidak dipungut biata dalam pelayanan

Surat Keterangan kematian

1. Tatap Muka

2. Whatsapp

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp