Surat Pernyataan Waris

No. SK: 061.2/95.15/400.02.003

  1. Pengantar RT Asli
  2. Foto copy KTP seluruh ahli waris sebanyak 1 lembar
  3. Foto copy Kartu Keluarga seluruh ahli waris sebanyak 1 lembar
  4. Foto copy KTP saksi 2 orang sebanyak 1 lembar
  5. Foto copy Akta Kematian sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon datang sendiri dan menyerahkan berkas
  2. Staf menerima dan memeriksa berkas dari pemohon
  3. Setelah persyaratan lengkap, staf mengetik Surat Pernyataan Waris dan kemudian memberi penomoran surat
  4. Staf menyerahkan Surat Pernyataan Waris kembali kepada pemohon untuk penandatangan seluruh ahli waris dan saksi-saksi Surat Pernyataan Waris
  5. Pemohon menyerahkan kembali Surat Pernyataan Waris kepada staf
  6. Staf menerima dan memeriksa Surat Pernyataan Waris
  7. Setelah semua lengkap, staf menyerahkan Surat Pernyataan Waris kepada Kasi
  8. Kasi memeriksa dan memaraf Surat Pernyataan Waris
  9. Staf menyerahkan Surat Pernyataan Waris kepada Lurah/Sekretaris Lurah untuk ditandatangani
  10. Lurah/Sekretaris Lurah menandatangani Surat Pernyataan Waris
  11. Staf menyerahkan Surat Pernyataan Waris kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store