Penerbitan KTP-el Baru WNI

No. SK: 42/2022

  1. WNI KTP-el Baru: 1. Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin; dan 2. Fotokopi KK.
  2. Pindah, Perubahan Data, Rusak, dan Hilang untuk WNI: 1. Fotokopi KK; 2. KTP-el lama; 3. Surat Keterangan Pindah WNI (Jika terjadi pindah datang) ; 4. Kutipan Akta Kelahiran/Kutipan Akta Kematian/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian (Jika terjadi perubahan data); 5. KTP-el rusak Pemohon (Jika KTP-el rusak); dan 6. Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (Jika KTP-el hilang).
  3. Orang Asing: 1. Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin; 2. Fotokopi KK; 3. Fotokopi Paspor; dan 4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
  4. Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang, dan Perpanjangan untuk Orang Asing: 1. KTP-el lama Pemohon (jika perpanjangan KTP-el); 2. Surat Keterangan Pindah orang asing (jika terjadi pindah datang); 3. Kutipan Akta Kelahiran/Kutipan Akta Kematian/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian (jika terjadi perubahan data); 4. KTP-el rusak Pemohon (jika KTP-el rusak); dan 5. Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KTP-el hilang).

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KTPel;
  4. Petugas loket menyerahkan KTP-el Penduduk kepada pemohon; dan
  5. Pemohon menerima KTP-el.

(setelah uji ketunggalan dari Kemendagri)

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1. Nomor WA Pendaftaran Penduduk 081293949937 /Pencacatan Sipil 088906063171
2. Nomor Fax 021-3524832
3. Email dukcapil.jakpus@gmail.com
4. WA DJAWARA 0812-8527-7751

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru WNI"