Ijin Keramaian

No. SK: 065/215/433.307/2022

  1. Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatamgani oleh kepala desa

  1. Melalui meja informasi pemohon memperleh informasi secara lengkap tentang pembuatan Surat Ijin keramaian, syarat syarat yang harus dipenuhi mekanisme pelayanan yang dilalui dan waktu proses penyelesaian
  2. Pemohon menyerahkan Berkas ijin keramaian permohonan dengan membawa berkas secara lengkap yang sudah di tandatangani oleh Kepala Desa
  3. Penelitian kelengkapan berkas permohonan dengan syarat syaratnya
  4. Permohonan diproses sesuai dengan jenisnya
  5. Pengagendaan / penulisan Nomor Registrasi di buku agenda
  6. Surat ijin keramaian yang sudah di tanda tangani oleh pimpinan
  7. Surat ijin keramaian selesai diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

Pelayan informasi dan pengaduan Kantor Kecamatan Klampis Jalan Raya Klampis No.01 Telpon (031) 3051491

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Keramaian"