Pelayanan Peninjauan Masa Kerja

  1. Daftar riwayat pekerjaan (drp);
  2. Asli dan fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer/kontrak/pegawai tidak tetap/guru bantu/guru tidak tetap dan guru wiyata bakti;
  3. Asli dan fotokopi sah surat keputusan pemberhentian sebagai tenaga honorer/kontrak/pegawai tidak tetap/guru bantu/guru tidak tetap dan guru wiyata bakti;
  4. Surat keputusan pembagian tugas mengajar bagi guru bantu, guru tidak tetap dan guru wiyata bakti;
  5. Surat keterangan dari pejabat eselon ii bagi guru tidak tetap dan guru wiyata bakti yang surat keputusan pengangkatan maupun pemberhentiannya dari kepala sekolah, komite dan bp3;
  6. Fotokopi sah bukti penerimaan gaji per bulan bagi pegawai yang dalam surat keputusan pengangkatannya belum mencantumkan besarnya gaji yang diterima;
  7. Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  8. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
  9. Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
  10. Fotokopi sah ijazah yang dimiliki dari yang pertama sampai terakhir sesuai dengan formasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  11. Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  12. Pengantar dari instansi.

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil mengajukan surat permohonan kepada kepala instansi untuk pengusulan penetapan peninjauan masa kerja;
  2. Permohonan pengusulan peninjauan masa kerja dari yang bersangkutan oleh kepala instansi diteruskan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  3. Berkas permohonan peninjauan masa kerja yang telah diterima Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan kemudian dilakukan verifikasi tentang kelengkapan dan keabsahannya;
  4. Berkas yang telah memenuhi syarat dibuatkan nota persetujuan teknis untuk diusulkan kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
  5. Berkas yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada instansi pemohon;
  6. Setelah mendapatkan nota persetujuan teknis, Bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menetapkan surat keputusan peninjauan masa kerja;
  7. Setelah surat keputusan peninjauan masa kerja ditetapkan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan kepada kepala instansi untuk diteruskan kepada pemohon.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Peninjauan Masa Kerja


  1. Kotak saran/pengaduan di lobi kantor;
  2. Telepon (0274) 868405 ext. 7335; 
  3. Website: www.bkpp.slemankab.go.id
  4. Email: bkpp@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan “Lapor Sleman”

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peninjauan Masa Kerja"